Lapas adalah Wajah Kemenkumham
Anggota Komisi III DPR RI Martin Hutabarat meminta Menteri Hukum dan HAM memberikan perhatian penuh kepada penanganan masalah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Menurut dia, Lapas merupakan wajah dari Kemenkumham.
“Saya rasa masalah lapas ini perlu jadi perhatian pak menteri, karena berita-berita mengenai adanya kebakaran di Lapas, pelarian orang, management Lapas, perlu kita benahi. Karena ini merupakan wajah dari Kementerian Hukum dan HAM,” kata Martin dalam Rapat Kerja di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/15).
Politisi FP Gerindra ini mendukung sejumlah langah terobosan untuk membenahi persoalan lapas diantaranya penggunaan teknologi CCTV atau menggunakan tenaga dari TNI untuk mengatasi persoalan keamanan. "Kerja sama dengan TNI itu bisa memperkuat keamanan hanya jangan ini dianggap sebagai bagian dari militerisme. Harus ada penjelasan soal ide ini," tutur dia.
Sementara itu anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar, Jhon Kennedy Aziz berpandangan pemerintah mesti mengambil langkah strategis mengatasi persoalan over kapasitas narapidana di Lapas. Ia menyebut ruangan tahanan di Lapas yang semestinya berkapasitas 7 orang, justru ditempati 30 narapidana. Apalagi, banyaknya ruangan tahanan yang tidak terawat.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi III Aziz Syamsudin itu, Dirjen Pemasyarakatan Menkumham Handoyo Sudrajat menyebut sejumlah untuk memperbaiki kinerja di Lapas diantaranya membangun sistem informasi manajemen pemasyarakatan berbasis teknologi informasi. Untuk meningkatkan kualitas SDM dilakukan pula kerja sama dengan instansi terkait seperti KPK dan TNI.
"Untuk penguatan integritas kita mengikuti pelatihan bersama KPK. Sementara mengatasi kekurangan SDM ada rencana merekrut anggota TNI terutama di Lapas yang terletak di daerah konflik di Papua, Aceh kemudian di Maluku dan di Nusa Kambangan," jelasnya.
Sementara itu Menkumham Yasonna Laoly memaparkan persoalan remisi yang sering menjadi polemik. "Lembaga pemasyarakatan berparadigma pembinaan. Maka remisi bisa diberikan asalkan narapidana yang bersangkutan telah memenuhi syarat dan berhasil dibina. Kita berencana membuat pengaduan remisi pembebasan bersyarat dengan sistem online. Kita buat variabelnya, kita buat jangka waktu, dan transparan sehingga bisa mengurangi praktek suap," kata dia. (hi/iky) foto: andri/parle/hr